“Pak , Heran deh. Kebijakan bentur-benturan sama yang lain. @kemenhub151 . Ga bisa kompak gitu pak? Apa gimana nih? Selaras dong sama edukasi @kemenkes_ri,” tulis dr Tirta pada Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam unggahannya, Dr Tirta turut menyampaikan sulitnya bisnis masyarakat kecil karena ketatnya peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebelumnya disebut PSBB.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan Kembali 2021, Buka Kemnaker.go.id untuk Tahu Ketentuannya
Sedangkan di lain sisi kebijakan Kemenhub memperbolehkan semua kursi pesawat dijual selama masa penerapan PPKM atau PSBB.
“Di darat , jam malam diterapkan. Buka angkringan jam 18.00 jam 19.00 tutup. Ini curhatan pedagang di Jakarta ye. Efek PPKM. Tapi di sisi lain, berita pesawat boleh penuh, Dengan syarat rapid swab antigen,” ujar Dr Tirta.
point to point
Surat edaran dari Kemenhub
Kebijakan baru Kemenhub dalam Surat Edaran SE Nomor 3 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dikritik Dr Tirta.
Kapasitas 70 persen
Isi kebijakan pemerintah mengizinkan kursi penumpang pesawat diisi penuh dengan tidak memberlakukan Surat Edaran Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 yang mengatur jumlah maksimal penumpang 70 persen. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.