Cek Sekarang! BLT Ibu Rumah Tangga Rp200.000 Bakal Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

- 9 Januari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara /

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Terlibat Konflik, Kenapa? Ini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021

Adapun syarat penerima yang mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aksi Blusukan Mensos Risma Dianggap sebagai Pencitraan, Ini Komentar Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x