Gisel Dipanggil Kedua Kalinya untuk Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Nobu Wajib Lapor

- 7 Januari 2021, 15:38 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Sidang Ke-4 Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini, akan Hadir Tiga sampai Empat Saksi

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah