Gisel Dipanggil Kedua Kalinya untuk Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Nobu Wajib Lapor

- 7 Januari 2021, 15:38 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la.

PR BOGOR - Berdasarkan hasil keputusan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa pemeran laki-laki video syur berdurasi 19 detik, Michael Yokinobu Defretes atau Nobu, dipastikan harus wajib lapor setiap dua minggu sekali.

"Untuk saudara MYD, banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Selain itu menurut Yusri Yunus, untuk pemeran wanita dalam video tersebut, Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat besok, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Terkait Kerusuhan di Capitol AS, Anak Gus Mus: Ada yang Nyamakan dengan Peristiwa 1998? Ya Beda Dong

"Kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," kata Yusri Yunus.

"Kita menunggu nanti hari Jumat mudah-mudahan kita jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Kasus Gisel dan MYD telah dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Terkait Kerusuhan di Capitol AS, Anak Gus Mus: Ada yang Nyamakan dengan Peristiwa 1998? Ya Beda Dong

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x