PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 Januari 2021, Berikut 8 Kegiatan Masyarakat yang Bakal Dibatasi

- 6 Januari 2021, 19:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab. /

PR BOGOR - Menteri Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menetapkan pembatasan aktivitas penduduk, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," tambahnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Suntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi? Ternyata Begini Alasannya

Pembatasan aktivitas ini meliputi seluruh Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Diluar Jabodetabek, meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Sementara, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen

Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Berikut 8 kegiatan pembatasan masyarakat yang akan dilakukan:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

Baca Juga: Duduki Angka Kematian Covid-19 Tertinggi, Bupati Garut Imbau Warganya Patuhi Protokol Kesehatan

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

Baca Juga: Akses Link Live Streaming Ikatan Cinta Rabu, 6 Januari 2021: Kenapa Andin Marah? Ada Apa Lagi?

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

Baca Juga: Gegara Like Video Porno di Twitter, Fadli Zon Jadi Sorotan, Muannas: Hukuman, Banyak Nyindirin Orang

8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Pembatasan aktivitas di Jawa-Bali ini disesuaikan dengan PP 21 Tahun 2020.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x