PR BOGOR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.
Jelang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir disoroti oleh media asing, Straits Times.
Sebagai informasi, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap pihak kepolisian pada 16 Juni 2011 silam.
Baca Juga: 'Kicauan' Amien Rais Soal Nama Calon Kapolri Baru, Ruhut Sitompul: Tidak Elok Mengatakan Prediksinya
Ba'asyir divonis penjara dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada tahun 2011, ia kemudian dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.
Abu Bakar Ba'asyir terbukti mendanai kamp pelatihan teroris di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Soal Pengganti Idham Azis, Moeldoko: Siapanya Sudah Ada, Tak di Kantong Saya, Tinggal Nunggu Waktu
Kepala kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi membenarkan perihal kebebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir