Soal Pengganti Idham Azis, Moeldoko: Siapanya Sudah Ada, Tak di Kantong Saya, Tinggal Nunggu Waktu

- 5 Januari 2021, 19:02 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /Instagram/@dr_moeldoko.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin 13 Januari 2021, Heru: Hari Jumat Kita Bahas Siapa Saja

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.*** (Panda Ahmad/Jurnalpresisi.com)

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah