Soal Nama-nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Tantangan ke Depan Sangat Berat

- 5 Januari 2021, 18:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /DPR RI

PR BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengharapkan Kapolri baru nantinya dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan keadilan.

"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," kata Sahroni di Jakarta pada Selasa, 5 Januari 2021.

Selain itu, calon Kapolri pun harus mempunyai integritas dan kapasitas untuk memimpin instutisi Kepolisian yang memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: BLINK Wajib Tahu! Intip 10 Fakta Menarik Proses Video Musik 'BOOMBAYAH', Nomor 5 Bikin Kaget

Hingga saat ini, Komisi III DPR belum ada jadwal waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Ia menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan.

"Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin 13 Januari 2021, Heru: Hari Jumat Kita Bahas Siapa Saja

Meskipun demikian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR RI sudah ada.

"Siapanya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Ia mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin, dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Selasa, 5 Januari 2021: Akankah Nino Berhasil Cari Tahu Kebenaran?

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com sebelumnya dalam artikel "Moeldoko Sebut Sudah Siapkan Nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Belum Ada Surpres", semuanya, ungkap Moeldoko, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Babak Baru, Nobu Tak Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam, Polisi: Nunggu Hasil Pemeriksaan Gisel

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Karena itulah, sesuai dengan prosedur, nama-nama calon Kapolri akan dikirimkan Kompolnas kepada Presiden.

Baca Juga: Chaca Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Beruntun, Begini Kronologinya

Selanjutnya, Presiden akan memilih satu nama yang akan diajukan ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Penggantian Kapolri dilakukan karena Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis akan pensiun pada tanggal 1 Februari 2020.*** (Linda Agnesia/Pikiranrakyat-cirebon.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x