15 Tahun Jalani Hukuman Penjara, Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

- 4 Januari 2021, 19:47 WIB
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat ini, 6 Januari 2021.
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat ini, 6 Januari 2021. /ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/11/ANTARA

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari Ini, Mensos Risma Jelaskan Rinci Soal Tiga Program Bansos Tunai 2021

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Senin, 4 Januari 2021: Akankah Andin Percaya Pada Cinta Al?

Baca Juga: 'Kicauan' Amien Rais ke Jokowi Soal FPI Langsung Diskak Politisi PKB

Menjelang pembebasannya, Ditjen Pemasyarakatan telah secara sah bekerja sama dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sebagai informasi, tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan yakni 15 tahun penjara.

Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Bansos Terulang, Jokowi Tegas Tegas Imbau Menteri: Cepat, Tepat Sasaran, dan Diawasi

Baca Juga: Penuh Risiko, Tim Badminton Malaysia Tetap Berangkat ke Bangkok meski Anggotanya Positif Covid-19

Baca Juga: Singgung Habib Rizieq di Penjara, Influencer Asal Aceh: Saat Tepat Jokowi Memperlihatan Kapasitasnya

Dikatakan Suyudi, Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi selama 55 bulan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah