4. Pelanggan tinggal memasukkan nomor token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Baca Juga: Jangan Lupa! BST Rp300 Ribu Cari Besok, Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi token gratis dari pemerintah.
Hanya pelanggan yang memenuhi kategori penerima bantuan saja yang berhak mengklaim bantuan ini.
Berikut kategori pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik gratis.
1. Kategori daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen.
2. Kategori daya 900 VA yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial mendapatkan diskon 50 persen.
3. Kategori pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen.***