Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Polri Tangkap Pelaku di Cianjur, Jawa Barat

- 1 Januari 2021, 16:53 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/ /

PR BOGOR - Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu 'Indonesia Raya'. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI). Bareskrim Polri menangkap MDF di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat.

"Ya benar," kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit saat dimintai konfirmasi, dikutip PRBogor.com dari PMJ, Jumat, 1 Desember 2021.

Penangkapan MDF adalah hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramalkan 2021, Denny Darko Sebut Bakal Ada Kabar Duka dari Kalangan Artis: Nggak Senior-senior Amat

Penangkapan pelaku parodi 'Indonesia Raya' ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Pemuda tersebut menyatakan pelaku parodi 'Indonesia Raya' adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis, 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu 'Indonesia Raya'.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat, 1 Januari 2021: Bagaimanakah Nasib Aldebaran dan Andin Selanjutnya?

Dasar penangkapan ialah laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar.

Lanjutnya, anak tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Simpatisan HRS Bentuk 'Front Pejuang Islam', Mahfud MD: Asal Tak Langgar Hukum

Atas perbuatannya, MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia, Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya sudah ditangkap. Pelaku merupakan warga negara Indonesia.

Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan presiden Indonesia itu dilakukan oleh akun YouTube My Asean yang berlogo bendera Malaysia.

Baca Juga: Kecam Penghina Parodi Lagu 'Indonesia Raya', Mantan Ketua BIN: Mabuk oleh Mimpinya, Tidak Tahu Malu

Secara garis besar, lagu parodi tersebut berisi penghinaan terhadap Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo, dan Proklamator Soekarno.***

 

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x