Habib Rizieq Shihab akan Lebih Lama Dipenjara, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

- 31 Desember 2020, 11:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. / ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO/

 



 

PR BOGOR – Habib Rizieq Shihab ternyata mengalami perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan.

Setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah, kini polisi memperpanjang penahanan pimpinannya, Habib Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari hingga 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Ini Tepat 'Ulang Tahun' Covid-19? Ini Kilas Balik Wabah Mematikan Impor Asal China Menurut WHO

Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan belum selesai melakukan proses pemeriksaan, sehingga masa penahanannya harus diperpanjang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait kasus kerumunan massa pada acara beberapa waktu lalu dan dugaan penghasutan.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Wow! Antam Turun Lagi, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Organisasi Bentukan Habib Rizieq Dibubarkan, Riuh 'FPI' Lain di Medsos

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Pihak kepolisian pun melakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, namun masa penahanannya ditambah hingga 40 hari ke depan.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sikap Habib Rizieq Shihab saat FPI Dibubarkan Pemerintah, Pengacara 'Tunggu Tanggal Mainnya'

Berdasarkan keterangan Irjen Pol Argo Yuwono, Rizieq Shihab dikabarkan menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Akan tetapi, penyidik tetap membuat Berita Acara Penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tutur Argo seperti dilansir dari berita prbandungraya berjudul "Habib Rizieq Shihab Alami Ini di Penjara Usai FPI Dibubarkan"

Kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Karena hal ini, sejumlah tokoh di antaranya Gubernur Jawa Barat hingga Walikota Jakarta telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangannya.

Terkait beberapa acara seperti pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan massa, polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rizieq Shihab pun sempat disebutkan memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit UMMI Bogor karena kelelahan pasca beberapa acara yang dia hadiri.

Ketika ditahan, polisi terus memantau kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Selama berada dalam tahanan Polda Metro Jaya, polisi rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap makanan yang diberikan kepada Rizieq Shihab.***prbandungraya/Najla Firdaus

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah