Perhatian! Polda Jateng Tegas Larang Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru 2021

- 29 Desember 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi Kembang Api di Tahun Baru
Ilustrasi Kembang Api di Tahun Baru /Pixabay/Free-Photos

PR BOGOR - Bagi warga Jawa Tengah yang berniat merayakan malam pergantian tahun 2021, dilarang untuk membunyikan petasan.

Karena dampak pandemi Covid-19, memang membuat semua tradisi atau kebiasaan masyarakat menjadi terhalang.

Masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jubir Presiden dan Mantan Jubir KPK 'Saling Serang' Soal Pemahaman Bahasa Indonesia

“Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021 di Mapolda Jateng, seperti dikutip dari Tribrata News, Senin, 28 Desember 2020

Pemerintah berharap masyarakat terus mematuhi anjuran agar tetap di rumah dan menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Baca Juga: Dukung Gugatan Denny Indrayana Soal Kecurangan Pilkada Kalimantan Selatan, Febri Diansyah: Bismillah

Saat ini Polda Jawa Tengah tengah gencar melakukan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian Tahun 2021.

Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut, Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x