Ponpes HRS di Megamendung Terancam Digusur, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan ke Negara!

- 26 Desember 2020, 19:06 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. / Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

PR BOGOR - Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq terancam digusur oleh pemerintah karena bermasalah atas izin dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Tepat pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu, PTPN VIII melayangkan surat somasi pada pengurus Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.

Surat tersebut berisi dugaan tindak pidana atas penggelapan hak.

Baca Juga: Layangkan Surat Somasi, PTPN VIII Minta Pengurus Ponpes Megamendung Serahkan Lahan Pesantren

Adapun ancaman lainnya, jika pihak pengurus pondok pesantrean tidak menindaklanjuti surat somasi tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.

Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.

Baca Juga: Elizabeth II Singgung Idul Fitri dan Paskah di Pidato Natal 2020: Keluarga Sangat Terinspirasi

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com sebelumnya dalam artikel "Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara", bahkan, lahan tersebut 30 tahun memang ditelantarkan oleh pihak PTPN VIII.

“Tidak pernah ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Film 26 Desember 2020, ada film honor Danur nanti malam

Rizieq menegaskan, pihaknya telah melakukan over garap kepada masyarakat. Sehingga pihaknya berhak menggunakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai pesantren Markaz Syariat.

Lebih lanjut, karena memang pihaknya secara sah memiliki hak untuk menggunakan lahan tersebut, namun, Rizieq Shihab juga mempersilahkan jika negara mau mengambil alih lahan tersebut, dengan syarat, negara memberikan ganti rugi yang setimpal.

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” tegasnya.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! 18 Fakta Menarik Tentang V BTS, Nomor 13 Kriteria Perempuan Pilihan V BTS

Imbauan lainnya datang dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand mengimbau agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada negara.

“Sita dan kembalikan kepada negara! Lahan seluas ini lebih berguna untuk kepentingan dan kebutuhan ekonomi rakyat dan negara,” tulisnya dalam akun Twitter pribadinya yang dikutip Sabtu, 26 Desember 2020.*** (Saniatu Aini/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah