Bawa Sajam dan Narkoba, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka Simpatisan HRS dalam Aksi 1812

- 21 Desember 2020, 11:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

PR BOGOR - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang simpatisan Habib Rizieq Shihab yang ditangkap dalam aksi 1812 sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tujuh orang itu merupakan bagian dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa 1812.

Lima di antaranya ditahan lantaran membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya karena membawa narkoba.

Baca Juga: KPK Hari Ini Garap Pejabat Kemensos atas Dugaan Korupsi Berjamaah Mantan Mensos Juliari P Batubara

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PRBogor.com dari Antara.

Yusri menerangkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok.

Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Hari Ibu 2020, Berikut 30 Ucapan Selamat Hari Ibu Cocok Dijadikam Status di Facebook, Instagram, WA

Menurutnya, hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," ujar Yusri.

Baca Juga: 22 Desember Hari Ibu, 7 Lirik lagu Bertema Hari Ibu, Ada 'Bunda' dari Melly Goeslaw

Diketahui, Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x