Mendekam di Balik Jeruji Rutan Narkoba, Habib Rizieq Shihab Tetap Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar

- 14 Desember 2020, 11:06 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab kini ditahan Polda Metro Jaya di sel Rutan Narkoba atas kasus pelanggaran protokol kesehatan terhitung sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.

Kendati demikian, mengenai kasus Habib Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat, Polda Jabar tetap akan memeriksa pimpinan FPI itu.

Baca Juga: Pria Ini Diborgol Usai Berani Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Habib Rizieq Shihab Ditahan

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Insecure Berlebihan, Kamu Bisa Menilai Sendiri saat Gangguan Psikologi Itu Menyerang

Baca Juga: Tanda-Tanda Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Dia adalah Jodohmu, Sering Menangis di Pangkuanmu..

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.

Bahkan pekan depan akan memanggil saksi-saksi demi mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago, seperti dikutip dari PMJNews, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Masih Mandek, Update Harga Emas Hari Ini Senin, 14 Desember 2020, Antam Rp1.921.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 14 Desember 2020: Senin yang Penuh Kejutan, Bersiaplah...

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 14 Desember 2020: kesabaran Anda akan Membuahkan Hasil

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap HRS akan terus berlanjut meski saat ini ia sedang ditahan.

Tim Penyidik dari Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap HRS yang berstatus sebagai saksi.

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," jelasnya melansir Jurnalpresisi.com dalam artikel 'Meski Ditahan HRS Tetap Akan Diperiksa oleh Polda Jabar Terkait Kerumunan di Megamendung'.

Saat ini, proses penyidikan kasus kerumunan di Megamendung sudah sampai pada tahap pemanggilan sejumlah saksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 14 Desember 2020: Bicara Soal Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Baca Juga: Wamenag Singgung Amar Ma'ruf Nahi Munkar hingga Penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polisi

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi BPNB Catat 1.015 Kali Kejadian Banjir, Ingat Puncaknya Januari-Februari

Mulai dari Habib Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jabar yaitu Ridwan Kamil.

Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa 15 Desember 2020. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.***(M. Amirul Muminin/Jurnalpresisi.com/PRMN)

 


021 30000

Editor: Amir Faisol

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x