Baca Juga: Ungkap Harapannya untuk Piala AFC, Robert Rene Alberts Bilang Hal Wajar Persib Peroleh Lisensi Itu..
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, Bank BTN Buka Lowongan untuk Lulusan S1 di Tiga Posisi
Baca Juga: Meluas, Bareskrim Polri Temukan Pelaku Lain yang Viralkan Azan 'hayya alal jihad' di Jawa Tengah
Menurut dia, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sudah tertuang di dalam Perpres no. 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Kementerian Sosial terjari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari. Mereka diduga melakukan korupsi program Bansos guna menangani pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Sosial itu.
Baca Juga: Jawab Tudingan Hashim Djojohadikusumo Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Keliru Apanya Bo?
Baca Juga: Waduh Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi! Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Begini Respon Mensos...
Baca Juga: Amien Rais Siap Gandeng Habib Rizieq: Kita akan Bergandengan Tangan untuk Melenyapkan Kezaliman
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial Covid-19. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.