Adapun LHKPN paslon Pilkada Surabaya 2020 yakni Cawali Surabaya Nomor Urut 01 Eri Cahyadi sebesar Rp3.055.021,744.
Cawali Nomor 01 Armuji Rp22.772.153.630, sedangkan Cawali Nomor 02 Machfud Arifin Rp29.784.287.052 dan Cawali Nomor 02 Mujiaman Rp7.785.500.000.
Baca Juga: McCartney: BTS Orang Korea, Saya Suka Menonton Mereka Meski Tak Bisa Menyanyikan Lagunya
"Dokumen LHKPN bisa diakses di laman KPU Kota Surabaya : https://kpu-surabayakota.go.id/," katanya.
Menurutnya, LHKPN tersebut berdasarkan pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisikan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhr dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Bisa Berkata Apa-Apa Usai Album BE Masuk Peringkat No 1 Billboard 200, Jimin BTS: I Love U ARMY
KPU Surabaya kemudian membuat surat pengumuman Nomor 1299/PL.02.2-Pu/3578/Kota/XI/2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil Penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.***