Antisipasi Penyebaran Covid-19, Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Mulai Jalani Isolasi Mandiri

- 26 November 2020, 13:01 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /

PR BOGOR - Antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat lainnya menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliklinik KPK.

Menteri Edhy dan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu, 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Babak Baru Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 26 November 2020.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Namun, ada dua tersangka lainnya yang hingga kini belum menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Menakjubkan! Alicia Keys Bagikan Mini Cover BTS - Life Goes On, ARMY Langsung Menyerbu Twitternya

Dua tersangka yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Sementara empat tersangka yang sudah ditahan, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Dalam perkara ini, Edhy sebagai tersangka diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: 10 Fakta Unik Zodiak Scorpio yang Jarang Diketahui: Sosoknya Misterius, Pendendam, dan Posesif

Dikutip dari Antara News, uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Kemudian tepat pada 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer sebesar Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul.

Sebelumnya, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Fadli Zon 'Tanpar Keras' PDIP dan KPK Usai Edhy Prabowo Tersangka Suap: Semoga Harun Masiku Juga

Tercatat, sekitar Rp750 juta uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya saat pergi ke Honolulu, Amerika Serikat dari tanggal 21 hingga 23 November 2020. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x