Soal Kasus Pencabulan Gadis SMA di Mojokerto, Komnas PA: Anak-Anak Perlu Perhatian Ekstra Orang Tua

9 November 2020, 20:45 WIB
Ketua Komnas PA bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan keterangan./ Dok. PMJ News /

PR BOGOR – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait turut memberi komentar terkait kasus penangkapan pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.

Arist menyebut, kasus kekerasan pada anak masih tinggi meski di tengah pandemi Covid-19.

“Dari peristiwa ini di masa pandemi Covid-19, ternyata kasus-kasus kekerasan belum tentu menurun dan padahal anak tinggal di rumah. Tapi ini apa, pengawasan orang tua ini sangat lemah,” ujar Arist, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November 2020, Dirobeknya Bendera Belanda Hingga Tewasnya Mallaby

Baca Juga: Neymar Dikabarkan Pilih Komitmen Bertahan di PSG, Tutup Kemungkinan Pulang ke Barcelona

Baca Juga: Setelah Sempat Berbagi Teaser, Foo Fighters Umumkan Tanggal Perilisan Album Kesepuluh Mereka

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian ekstra terkait perkembangan anak.

Lebih lanjut, Arist mengatakan anak-anak pada masa sekarang tengah bosan selalu berada di dalam rumah, terutama ketika anak-anak belajar atau sekolah online.

“Apalagi anak-anak ini mulai bosan di rumah tidak lagi bertatap muka di sekolah. Selama anak stay at home, dan sekolah belum lagi bertatap muka, maka perlu ada perhatian ekstra kepada anak-anak ini,” katanya.

Baca Juga: Real Madrid Kalah Telak dari Valencia, Ada 'Pergolakan' di Ruang Ganti Bingung Soal Keputusan Zidane

Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar BLT UMKM dan Link Cek Penerima BPUM Online di Eform BRI

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan, Hidayat Nur Wahid: Pidato Bung Tomo yang Berapi-Api Taati Fatwa Pendiri NU

Terkait korban pencabulan, Ketua Komnas PA itu mengungkapkan, dalam waktu dekat korban akan diberikan pelayanan psikologis dan pelayanan medis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penculikan sekaligus pencabulan anak di bawah umur pada hari ini, di Mojokerto, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat jejaring media sosial pada Juni 2019. Setelah berkenalan, pelaku akhirnya mendekati dan memacari korban.

Baca Juga: Partai Masyumi Ajak Habib Rizieq Gabung, Pengamat: Bukan Suatu Ancaman

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Selalu Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Ketika Mengunjungi ke Daerah

Baca Juga: Polisi Kantongi 8 Akun Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia

“Pelaku melakukan modus dengan memacari korban. Setelah berpacaran dengan korban, pelaku pun melakukan aksi pencabulan kepada korban,” tuturnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lantas kabur ke Mojokerto, Jawa Timur dengan membawa korban.

Setelah sampai di Mojokerto, pelaku menyuruh korban untuk pulang, tetapi korban menolak. Alasannya korban takut kepada orang tuanya.

Diketahui, saat itu korban masih duduk di bangku SMP dan baru naik ke kelas 1 SMA. Korban diketahui kini tengah hamil empat bulan.

Yusri menyebut, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali sejak Juni hingga Agustus 2020.

Kini tersangka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana paling lama di atas 10 tahun. Pasal tersebut di antaranya:

- Pasal 330 KUHP,

- Pasal 332 KUHP,

- Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta

- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler