BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

21 Oktober 2020, 16:43 WIB
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/

PR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada akhir oktober atau awal November.

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker, Selasa 20 Oktober 2020.

Selain itu, dia juga menyampaikan saat ini pihaknya sedang dalam evaluasi penyaluran gelombang 1.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Daerah, Kemenparekraf Salurkan Dana Hibah Rp 3,3 triliun untuk Sektor Pariwisata

Setelah itu, lanjutnya, baru baru akan memulai proses transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, baik melalui bank BCA, Himbara, dan swasta lainnya.

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” ujarnya.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Baca Juga: Tata Janeeta Menikah dengan Raden Brotoseno, Mehdi Zati Rindu Anak-anaknya

Sebelumnya, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 1 dari tahap 1 hingga tahap 5 sudah cair 98 persen dari total 12,4 juta karyawan yang menerima bantuan Rp 2,4 juta ini.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker

Sebagai informasi, syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Bertemu PM Jepang di Istana Bogor, Jokowi Ungkap Harapannya Soal Polemik di Laut China Selatan

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur seperti Himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) atau bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Aldi Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler