Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Diperpanjang, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

21 Oktober 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

PR BOGOR - Program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta resmi diperpanjang hingga akhir November 2020 mendatang.

Jika ada kendala, Anda dapat segera menghubungi Dinas Koperasi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, seperti:

Baca Juga: Nama Anda Belum Terdaftar di Bantuan BPUM? Segera Lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Sesuai Domisili

- WNI
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, perbankan, dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Stabil! Daftar Harga Emas 21 Oktober 2020: Antam Masih di Rp2.037.000 per Dua Gram

Adapun beberapa data yang harus disiapkan dan diisi oleh calon penerima.

- NIK
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang Usaha
- Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 21 Oktober 2020: Ada Indosiar, SCTV, TransTV, Trans 7, NET, dan ANTV

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda, antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang telah mengajukan dan dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur, seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. 

Bagi calon penerima diharapkan dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur setelah menerima pesan, agar proses pencairan dapat segera dilakukan. ***

Editor: Yuni

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler