Rekam Jejak Pollycarpus Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Munir, MA Sempat Nyatakan Tak Bersalah

18 Oktober 2020, 18:48 WIB
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19, /Najwa Shihab/

PR BOGOR - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang juga seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia, Sabtu 17 Oktober 2020.

Lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 itu meninggal di usianya yang ke-59 tahun.

Dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Munir Said Thalib pada Sabtu, 19 Maret 2005.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG MotoGP Aragon 2020, Drama Rossi Positif Covid-19 hingga Marquez Absen Malam Ini

Pemeriksaan intensif dengan lebih dari seratus pertanyaan telah dilakukan oleh tim penyidik pada Senin pekan sebelumnya, pada saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Dengan dugaan, pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara mencampur racun kedalam makanan korban.

Pada saat itu, Pollycarpus berada dalam satu pesawat yang sama dengan Munir Said Thalib. Diduga, Pollycarpus bukanlah tersangka utama pembunuhan tersebut, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator saja.

Baca Juga: Dua Kasus Terpidana Jadi Sorotan, WN Tiongkok yang Berhasil Kabur hingga Pembunuh Rangga yang Tewas

Dirinya yang saat itu sedang tidak bertugas sebagai pilot, kebetulan berada dalam pesawat yang sama yang ditumpangi Munir Said Thalib.

Pada saat kejadian, Munir Said Thalib menduduki kursi yang sebenarnya milik Pollycarpus, tapi Pollycarpus menawarkan bertukar kursi dengan Munir Said Thalib. Hal itulah yang menjadikan alasan penangkapan Pollycarpus.

Hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat merencanakan pembunuhan dituntut oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Desember 2005. Namun, majelis hakim hanya memvonisnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Baca Juga: Meski Jadwal Mundur Lantaran Cuaca, MotoGP Aragon 2020 Dipastikan Tayang Malam Ini, Berikut Linknya

Meninggal dunia akibat Covid-19 di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada 17 Oktober 2020.

Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pada 4 Oktober 2006. Mahkamah Agung (MA), dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta hanya menghukum terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi tersebut diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil, hakim anggota Atja Sondjaja, serta Artidjo Alkostar. Namun, dalam putusan tersebut Artidjo Alkostar memberikan pendapat yang berbeda dalam putusan kasasi itu.

Baca Juga: Jadwal Mundur, Jangan Lewatkan MotoGP Aragon: Tanpa Rossi, Yamahan Turunkan Maverick Vinales

Dalam Rapat musyawarah itu, Artidjo Alkostar menyatakan dakwaan pertama telah terbukti dan seharusnya Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup, yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Posisi Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai pembunuh Munir Said Thalib semakin kuat dengan adanya bukti-bukti yang saling menguatkan.

Artidjo Alkostar juga mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menggunakan metode "aposteriori", yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya.

Baca Juga: La Nina di Indonesia Bersamaan dengan MJO, Intensitas Hujan Makin Tinggi Hampir di Semua Provinsi

Pihak kejaksaan menjemput Pollycarpus di kediamannya pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23.00 WIB. Penjemputan tersebut merupakan lanjutan dari putusan MA yang menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pengacara Munir.

Dalam putusan itu Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus dengan 20 tahun penjara karena terbukti dengan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.

Akan tetapi, Pollycarpus mengajukan PK atas PK yang dilayangkan pengacara Munir tersebut. Mahkamah Agung pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Baca Juga: Taqy Malik dan Serel Thalib Mantan 'Anak Gaul' Bakal Menikah Sore ini, Disiarkan di Instagramnya

Pollycarpus kembali menghirup udara bebas pada tahun 2014. Dengan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan sejumlah potongan hukuman. Dan akhirnya Pollycarpus pun bebas murni pada tahun 2018.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler