Usai Baca Draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Pasal yang Menguntungkan Buruh

15 Oktober 2020, 16:12 WIB
Potret pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.* /Instagram.com/hotmanparisofficial

PR BOGOR – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea turut berkomentar mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tidak main-main, ia menjelaskan pasal yang menguntungkan untuk buruh dari UU Cipta Kerja yang diutarakannya langsung melalui Instagram pribadinya.

Dilansir dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020, video tersebut berisi Hotman Paris yang menunjukkan Undang-Undang tebal itu.

Baca Juga: Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Pastikan Gelar Demo Hingga Pekan Depan

Kemudian, ia menerangkan pasal yang menguntungkan buruh untuk mendapatkan pesangon.

Hotman Paris mengatakan, pasal yang menguntungkan buruh itu berbunyi apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan, maka bisa dipidana.

“Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Rp6.084 T, Digunakan Demi Pulihkan Ekonomi Nasional Imbas Covid-19

Ia menyebut, apabila majikan dibuatkan laporan kepolisian, diyakini akan bergegas membayar.

“Pasti majikan kalau di LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh,” katanya.

Dengan pasal itu, kata dia, sangat menguntungkan bagi para buruh. Karena selama ini diketahui, pembayaran pesangon menempuh proses yang lama hingga dua tahun.

Baca Juga: Usai Namanya di Blacklist Selama 20 Tahun, Besok Menhan Prabowo Bakal Disambut Pentagon di AS

Hotman Paris melanjutkan, kasusnya bisa ditempuh lewat Dinas Pengawasan Depnaker hingga eksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh,” tuturnya.***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler