Partai Demokrat Bongkar Kejanggalan Pengesahan UU Cipta Kerja yang Cacat: Tak Ada Selembar Naskah

9 Oktober 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR. /Pikiran-rakyat.com


PR BOGOR - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Dmeokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyampaikan kekesalannya atas keputusan dewan yang mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Pasalnya, menurutnya, UU Cipta Kerja cacat secara prosedur. Ini juga menjadi pengalaman terburuknya selama duduk di kursi parlemen selama tiga periode terakhir ini.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi, kepada wartawan, sebagaimana melansir Wartaekonomi.co.id, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Walikota Surabaya Risma 'Amuk' Demonstran yang Merusak Fasum: Kenapa Kamu Gak Rusak Kotamu Sendiri?

Didi merinci, salah satu kejanggalan adalah tidak ada naskah RUU Cipta Kerja yang dibagikan kepada peserta sidang yang hadir saat itu.

Menurutnya, ini sangat tidak wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah UU yang sangat disoroti dan sangat ditolak banyak kalangan masyarakat.

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaannya: sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?" katanya.

Baca Juga: Nasib Ozil Tak Masuk Skuad Arsenal di Liga Eropa Musim 2020, Hubungan Bersama Arsenal Semakin Regang

Didi berpandangan, seharusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca semua anggota DPR yang mengikuti rapat, Senin malam kemarin.

Semestinya dalam forum rapat tertinggi, semua anggota dewan dari seluruh fraksi wajib memegang naskah RUU Cipta Kerja untuk kemudian dibahas dan disahkan.

Bahkan menurutnya, tidak hanya yang hadir secara fisik, tetapi juga yang virtual.

Baca Juga: Timnas U-19 Menang Telak dari NK Dugopolje, Umpan Manis Bagas Kaffa Berhasil Dieksekusi Braif Fatari

Didi mengatakan, sudah menjadi hal lazim, dalam sebuah pembahasan RUU yang tidak sepenting UU Omnibus Law, naskah dibagikan kepada seluruh anggota sidang sehari sebelum rapat paripurna dilakukan.

Sayangnya, kejanggalan terjadi pada Senin malam kemarin, seluruh anggota sidang tidak memegang naskah RUU Cipta Kerja yang berbuntut penolakan besar di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan, tidak ada naskah yang dibagikan untuk dibaca dan dipelajari.

Didi menyebut, prosedur pengesahan UU Omnibus Law sangat tidak wajar bilah dilihat dari fungsi undang-undang yang dampaknya sangat besar itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Masih Perlu Berjuang dengan Musuh Terbesarnya, Rasa Bosan Berlebih

Apalagi, sidang paripurna merupakan ruang tertinggi bagi anggota dewan untuk menyuarakan dan membawa aspirasi dari daerah pemilihannya, mewakili aspirasi dan harapan besar rakyat Indonesia.

"Tidak selembar pun [naskah RUU Cipta Kerja] ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain, sudah ada di tangan seluruh anggota DPR," ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler