Polisi Ungkap Motif Suster yang Tega Menyiksa Anak Aghnia Punjabi: Stress karena Anggota Keluarganya Sakit

30 Maret 2024, 21:50 WIB
Pengasuh yang menganiaya anak Emy Aghnia Punjabi salah satu selebgram asal Malang telah ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. /Foto: Instagram/@polrestamalangkotaofficial

PEMBRITA BOGOR - Polresta Malang Kota ungkap motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh suster perempuan berusia 27 tahun bernama IPS. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan bahwa motif pelaku berasal dari rasa kesal terhadap korban.

Menurutnya, "Pelaku merasa kesal karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar." Penolakan tersebut memicu rasa kesal pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan.

Selain rasa kesal terhadap penolakan korban, terdapat faktor lain yang mendorong pelaku melakukan penganiayaan. Menurut pengakuan tersangka, salah satu faktor tersebut adalah adanya anggota keluarga yang sakit.

Meskipun demikian, Kompol Danang menegaskan, "itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak."

Polresta Malang Kota masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV. Baginya, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang melibatkan tersangka dan korban.

"Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," ujarnya.

Pelaku Penyiksa Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dihukum 5 Tahun Penjara

Aghnia Punjabi, selebgram yang anaknya dianiaya oleh susternya sendiri. /Foto: Instagram/@emyaghnia

Tersangka, berinisial IPS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi.

Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Awalnya, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Namun, kecurigaan muncul saat orang tua korban melihat foto anaknya dan memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Gercep Banget! Polresta Malang Kota Ringkus Suster Kejam Penyiksa Anak Aghnia Punjabi

Kini, Polresta Malang Kota terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kasus tersebut.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler