Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS: Banyak Abuse of Power Selama Pilpres 2024

27 Maret 2024, 19:00 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberi pernyataan dalam konferensi pers usai Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

PRMN, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meminta pemungutan suara ulang pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sepanjang gelaran Pilpres 2024.

Usai sidang di MK pada Rabu, 27 Maret 2023, Ganjar berkata, "Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan."

Mahfud MD kemudian menimpali pernyataan Ganjar, "MK harus mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi."

Mereka mengingatkan bahwa agenda reformasi tidak boleh diganggu-gugat dan semua proses harus berjalan sesuai koridor konstitusi, tidak boleh dicurangi lagi.

Menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membangun demokrasi yang kuat, Mahfud MD berkata, "MK pernah berjaya dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam."

Namun, tantangan saat ini menurutnya adalah apakah MK berani dan mampu mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi.

Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan bahwa permohonan PHPU bukan sekadar soal kalah atau menang, melainkan upaya untuk menyelamatkan demokrasi.

"Satu suara pun menurut saya harus dihormati, kedaulatan rakyat adalah kunci bagi semua proses Pemilu dan Pilpres," ujar Todung.

TPN Ganjar-Mahfud: Banyak Pelanggaran yang Dilakukan Kubu 02 Selama Pilpres 2024

Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

TPN Ganjar-Mahfud juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pilpres.

Todung mencatat beberapa pelanggaran seperti nepotisme, abuse of power, penyalahgunaan bansos, dan kriminalisasi pejabat yang tidak mematuhi perintah kekuasaan, dalam hal ini kubu capres-cawapres yang dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Di samping itu, Todung juga menekankan harus ada pemungutan suara ulang (PSU) karena menurutnya Pilpres 2024 berlangsung dengan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Todung juga menilai bahwa pelanggaran selama Pilpres 2024 telah menggiring pemilih dan melakukan penggelembungan suara yang tidak terdeteksi. "Ini karena KPU bekerjanya tidak transparan," ucapnya.

Baca Juga: Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo: Ogah, Masih Ada yang Lebih Baik

Ia berharap MK dapat menyelesaikan gugatan dari kubunya dengan adil agar demokrasi di Indonesia berjalan baik.

"Kita sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, MK harus memutuskan ini dan tidak boleh membuat demokrasi kita mundur ke belakang," tegasnya.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler