Musala di Tangerang Dicoret-coret 'Saya Kafir', Hidayat Nur Wahid Bilang Negara Butuh RUU Soal Ini

30 September 2020, 09:26 WIB
Aksi vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Elok Tangerang dikecam warganet dan Ketua MUI setempat. /Twitter.com/@rajawalimataram

PR BOGOR - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyoroti aksi pencoretan atau vandalisme Mushala Darussalam, di RT05/08 Perumahan Vila Tangerang Elok, Banten.

Menurutnya, simbol agama kembali menjadi korban teror setelag sebelumnya teror yang sama dirasakan Tokoh Agama Syekh Ali Jaber.

"Kembali simbol Agama jadi korban teror dan perilaku radikal. Baru saja Masjid di Dago dilempari batu, kemaren Mushola di Tangerang dinista dg corat-coret dan lain lain. Kasus penganiayaan Tokoh Agama Syekh Ali Jaber juga belum selesai. Ujian bagi Polisi. Dan perlunya Undang-undang Perlindungn Tokoh dan Simbol Agama," kata Hidayat Nur Wahid ditulis di akun resmi twitternya @hnurwahid, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Kondisi Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Tempat Tidur Pasien OTG dan Bergejala Medis Manyatu

 

Melansir RRI, Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi mengimbau, masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi terkait pencoretan atau vandalisme itu.

"Bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini," kata Edy.

Dia meminta, masyarakat tetap waspada terhadap situasi di wilayahnya, meskipun juga terancam pandemi Covid-19.

Kondisi Musala Darussalam usai menjadi sasaran aksi vandalisme. RRI

"Bagaimana pun segala bentuk kejahatan bisa terjadi. Serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan," ungkap dia.

Baca Juga: Hingga 30 September Isu PKI Digoreng Terus, Gubernur: Sengaja, Kepentingan Politik Demi Bunuh Lawan

Diketahui, pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT5 RW 8 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten diketahui bernisial S dan masih berusia 18 tahun.

Tempat tinggal pelaku juga tidak jauh dari mushala yang dicorat-coret tersebut.

"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari mushala," ungkap Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler