Dokumen Pernikahan dan Perceraian Soekarno dan Inggit Garnasih Bakal Dijual Rp25 M, Hati-hati Pidana

25 September 2020, 16:42 WIB
Akta cerai dan surat nikah Soekarno dengan Inggit Ganarsih yang dilelang di media sosial/RRI /


PR BOGOR - Dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Soekarno dan Inggit Garnasih hendal dijual pewarisnya, Tito Z.

Menanggapi kabar tersebut, Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan peringatan. Barang siapa menjaul arsip kesejarahan maka melakukan unsur pidana.

Hal ini disampaikan Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, dari RRI, Jumat 25 September 2020.

Baca Juga: Operasi Yustisi Kota Bogor, Kapolda Jabar: Warga Kalau Diawasi Pakai Masker, Jika Tidak Sok Pararoho

Tito Z merupakan cucu angkat Inggit, dari ibunya bernama Ratna Juami, yakni anak angkat dari Inggit Garnasih.

Kabar pun berhembus, Tito hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp25 miliar.

"Kasus ini beda, karena arsip itu dimiliki oleh yang bersangkutan. Dalam UU Kearsipan pasti ada pidananya," kata Agus.

Baca Juga: Mas Febri Biro Humas KPK Mengundurkan Diri, Dhandy Laksono: Selamat atas Keputusannya, Bung, Hormat.

Dikatakan Agus, ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan.

Unsur pidana itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kearsipan atau UU Kearsipan.

Kendati begitu, ANRI belum berupaya menggunakan unsur tersebut, pihaknya masih akan melakukan tindakan persuasif kepada Tito Z.

Baca Juga: Bogor Bentuk Tim Elang Selaraskan PSBB Jakarta, Bima Arya: Fulus Boleh Masuk, Virus Corona Jangan

"Tetapi kami menginginkan tidak terkena pidana, makanya kami akan berupaya mengadakan pendekatan kepada yang bersangkutan," lanjut Agus.

Berikut ini bunyi pasal dalam UU Kearsipan yang menurut Agus ada unsur pidana jika menjual kearsipan sejarah.  Dalam Pasal 87 diterangkan: 'Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Sementara dalam Pasal 88 disebutkan:'pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).'***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler