Pelaku Mutilasi HRD di Kalibata City Pengangguran, Sebelum Bunuh Korban Uang Rp97 Juta Dijarah Dulu

18 September 2020, 09:56 WIB
Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin pelaku pembunuhan dan mutilasi pria yang ditemukan di Kalibata City Jakarta. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Dalam penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) Metro Jaya kedua pelaku pembunuhan mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (33), yakni DAF (26) dan LAS (27) merupakan sosok pengangguran, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan sebagaimana dilansir dari RRI, Kamis 17 September 2020.

"Profesi pelaku pengangguran," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp150 Miliar Demi Sogok MA dan Kejagung, Biar Mulus dari Hukum Indonesia

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City Ditangkap Polisi, Sebelum Diborgol Kakinya Ditembak Dulu

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, motif pembunuhan mutilasi di yang mengorbankan nyawa HRD bernama Rinaldi Harley Wismanu adalah ekonomi.

Uang korban digasak pelaku dari ATM korban. Keduanya memang sudah mengetahui nopmor pin sudah diketahui pelaku.

Sejumlah uang milik korban dibelanjakan pelaku, seperti beragam perhiasaan, emas mulia, sepeda, hingga rumah sewaan di daerah Cimanggis, Kota Depok yang direncakan mengubur jenazah korban, alias Rinaldi Harley Wismanu.

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh, Ridwan Kamil Komentari Marketing Ade Londok, Jangan Ditiru Kata Kasarnya

Baca Juga: Dua Warga Sipil Ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata Papua, Satu Korban Terima 7 Kali Tembakan

"Mungkin, karena tidak ada uang mereka kemudian mencari korban untuk mendapatkan hartanya. Jadi jumlah yang telah diambil pelaku sekitar Rp97 juta," kata Nana.

"Barang bukti, 11 buah emas antam kurang lebih 11,5 gram dengan berbagai bentuk. 2 buah leptop, cangkul, skop, jam tangan, perhiasan dan beberapa buah kartu visa dan bank," bebernya.

Ganjaran bagi kedua pelaku, Nana mengatakan, keduanya terancam Pasal 340 dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler