Indonesia Darurat Judi Online! OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat

25 September 2023, 07:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan judi online. /ANTARA/Muhammad Qolbi

PEMBRITA BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online demi menjaga integritas sistem keuangan.

Perintah pemblokiran rekening yang terlibat judi online, merupakan jawaban dari regulator industri keuangan terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kominfo sebelum memerintahkan kepada seluruh perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca Juga: Usai Tragedi Nasabah AdaKami, AFPI Sebut Batasan Biaya Pinjaman Pinjol Diubah Jadi Maksimal 0,4% Per Hari

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online!

OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. /Pixabay/Aidan Howe

 

Perintah pemblokiran yang dilayangkan OJK mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan Bank dalam melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sebelumnya, dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU -PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Dirut AdaKami Buka Suara Soal Teror DC Pinjol yang Sebabkan Nasabah Bunuh Diri

POJK ini merupakan bentuk penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Tata kelola disebut sebagai hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Lebih lanjut Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Viral di Twitter Pasangan Suami-Istri Nekat Gadai Rumah Orang Tua Rp150 juta untuk Main Judi Online

Salah satunya melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan diperintahkan untuk melakukan pemblokiran.

Sementara itu, langkah yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online telah diwujudkan dengan melakukan pemutusan akses atau memblokir sebanyak 60.582 konten pada 1 hingga 21 September 2023.

Adapun, platform dengan sebaran konten yang telah ditangani yaitu pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan YouTube sebanyak 638 konten.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Puncak Bogor, Cocok Buat Healing

Selain memutuskan akses kepada situs web maupun konten bermuatan judi online, menurutnya, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online dan terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler