Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Berubah, Tidak Ada Pembayaran Tunai

8 Agustus 2023, 07:00 WIB
Sirkuit berbentuk huruf S di ujian praktik SIM C terbaru sudah berlaku mulai 7 Agustus 2023. Simak syarat serta biaya terbaru pembuatan SIM C 2023. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PEMBRITA BOGOR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identifikasi dan bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan. Seseorang harus dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan untuk mendapatkan SIM.

Sehingga pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Awalnya lintasan ujian praktik berbentuk zig-zag dan angka 8, namun kini lintasan diubah berbentuk S sebagai ujian praktiknya, Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Ogah Menyesal Lagi, Nikita Mirzani Langsung Pindah Lapak Streaming ke Shopee Live Demi Omzet yang Lebih Besar

Adapun didalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan membahas tentang aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM. Lantas, bagaimana syarat dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?

Penggolongan SIM C tahun 2023

Perlu diketahui, pada tahun 2023 Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. Melansir dari laman NTMC Polri, berikut daftar penggolongan SIM C terbaru:

  • SIM C: kendaraan sepeda motor dengan silinder mesin sampai 250cc
  • SIM CI: kendaraan sepeda motor dengan silinder mesin 250-500cc
  • SIM CII: kendaraan sepeda motor dengan silinder di atas 500cc

Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Harga Pangan Mahal di Era Presiden Jokowi, Respons PDIP: Mohon Maaf Anda...

Syarat dan Biaya pembuatan SIM C 2023

Sirkuit berbentuk huruf S di ujian praktik SIM C terbaru sudah berlaku mulai 7 Agustus 2023. Simak syarat serta biaya terbaru pembuatan SIM C 2023. /Istimewa

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk membuat SIM C 2023:

A) Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • Pas foto
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

B) Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

C) Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Baca Juga: Bikin Wajah Jadi Kinclong dan Glowing Yuk Ikutin Cara Pakai Air Mawar Viva Dicampur Dua Bahan Alami Ini

Cara membuat SIM C 2023

 

Di bawah ini cara pembuatan SIM bagi pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM

Baca Juga: Soal Kunjungan Prabowo Subianto ke PSI, Respons Puan Maharani: Itu Satu Hal yang Positif

Biaya pembuatan SIM C 2023

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II itu sama. Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C. Berikut ini biaya pembuatan SIM C tahun 2023:

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C I: Rp100.000
  • SIM C II: Rp100.000

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, tidak ada pembayaran SIM secara tunai atau cash di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Bila pemohon masih melakukan pembayaran secara tunai, bisa dipastikan dana yang diberikan bukan masuk ke kas negara, namun akan masuk ke kantong pribadi petugas.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Raffi Ahmad Kembali Live Streaming di Shopee Live untuk Cetak Rekor Baru!

Selain itu, Firman Shantyabudi menyampaikan pembuatan SIM mudah untuk dipelajari dan menghimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan percaloan di lingkungan pembuatan SIM.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler