Ada Apa dengan UU Kesehatan yang Baru Disahkan, Nakes Malah Mau Mogok Kerja?

12 Juli 2023, 17:06 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

PEMBRITA BOGOR - Ada apa dengan UU Kesehatan yang baru disahkan, Nakes malah mau mogok kerja? Padahal secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan kemarin, Selasa 11 Juli 2023 dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023.

Seperti diketahui, ada 2 fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam rapat paripurna kemarin yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.

Secara aklamasi fraksi-fraksi pendukung pemerintah, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Baca Juga: Uji Coba LRT dengan Penumpang Resmi Beroperasi: Simak Rute, Harga, dan Cara Daftar Tiket Online

Mengapa RUU Kesehatan Mengalami Penolakan?

Anggota DPR melakukan swa foto disela skors Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ada beberapa pihak yang menganggap pengesahan RUU Kesehatan terburu-buru. RUU yang berasal dari inisiatif DPR ini, sebenarnya baru dibahas pada tahun lalu.

Lebih jauh lagi, baru pada periode Februari hingga April 2023 pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan kementrian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

RUU Kesehatan yang disahkan dirasakan sangat kompleks karena memuat beberapa UU yang sudah ada dengan mencabut 9 UU dan mengganti 4 UU lainnya terkait kesehatan.

Proses Penyusunan RUU Kesehatan

Dalam proses perjalanan penyusunan RUU Kesehatan, memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk dari beberapa organisasi profesi (OP) kesehatan.

Mereka menyatakan perlawanannya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI serta merencanakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan malah mau mogok kerja.

Baca Juga: Bima Arya Pantau Langsung Pengosongan Plaza Bogor, Tegur Sapa dengan Pedagang

Permasalahan yang Menjadi Keberatan Tenaga Kesehatan (Nakes)

1. Persoalan mandatory spending

Mandatory spending adalah soal alokasi anggaran.

Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Hal ini sebenarnya dimaksudkan agar setiap program strategis bisa berjalan maksimal sesuai komitmen penganggaran tanpa harus terpaku pada prosentase alokasi anggaran.

Baca Juga: Video Detik-detik Pria Tidur Rebahan dan Terlindas Kereta Api di Pasar Senen Jakpus, Polisi: Murni Bunuh Diri

Namun demikian beberapa kalangan berpendapat penghapusan pasal tersebut justru tidak sesuai dengan amanah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

2. Kemudahan izin dokter asing

Dengan adanya aturan tersebut, izin praktek bagi dokter asing maupun dokter WNI diaspora akan diberikan selama mereka sudah lulus pendidikan spesialis.

Padahal ada sejumlah persyaratan dan izin yang harus dimiliki berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Ternyata Ada 155 Identitas 'Bodong' pada PPDB Kota Bogor, Terancam Dikeluarkan!

3. Syarat surat keterangan sehat dan rekomendasi

Ada perubahan dalam persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP).

IDI berpendapat bahwa pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan, menghapus peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.

Baca Juga: Video Viral Maling Gasak Supra Jadul di Depok, Dijual Rp 300 Ribu ke Pengepul Sampah

Surat rekomendasi profesi untuk mengeluarkan izin praktek dokter seharusnya menjadi bagian yang sangat penting. Hal ini untuk menunjukkan bahwa calon tenaga kesehatan memiliki kesehatan yang prima serta tidak mempunyai masalah etik dan moral.

4. Pembatasan jumlah organisasi profesi

UU Kesehatan yang baru disahkan ini juga dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

Padahal tidak dijabarkan juga, organisasi profesi tunggal yang dimaksud diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan saja atau secara spesifik dibagi menjadi beberapa kategori, seperti dokter gigi, dokter mata, dan sebagainya.

Baca Juga: Casemiro Ungkap Fakta Mengejutkan soal Jadi yang Terbaik di Dunia, Katanya Tuh Gelandang Harus Begini

5. Konsil kedokteran di bawah menteri

Ada perbedaan pendapat dan pemahaman tentang konsil atau lembaga profesi yang berwenang mengatur keanggotaannya.

Dengan keberadaan UU Kesehatan yang baru peran serta sebagian besar fungsi dan tugas konsil akan diambil alih Kemenkes. Hal ini dianggap melemahkan peran IDI sebagai organisasi profesi yang ada.

Seharusnya konsil Kedokteran yang bersifat independen bertanggung jawab kepada presiden, bukan di bawah menteri.

Baca Juga: Hari Ini 11.000 Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda, Rute TransJakarta Alami Penyesuaian

6. Kekhawatiran kriminalisasi nakes

Para tenaga medis, termasuk dokter juga mengemukakan kekhawatiran tentang pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.

Penjelasan dan penjabaran pasal tentang ancaman pidana karena kelalaian berat perlu disusun lebih detil lagi.

Dalam hal ini IDI menilai bahwa pasal-pasal tersebut  berpotensi memunculkan kriminalisasi dokter akibat tidak adanya penjelasan rinci terkait pasal kelalaian tersebut.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler