Kasus Siswi SMP yang Kritik 'Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua' Berakhir Damai

10 Juni 2023, 13:31 WIB
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan siswi SMP berinisial SFA (15) berakhir damai. /dok. Ditreskrimsus Polda Jambi/

PEMBRITA BOGOR - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), SFA, menjadi perbincangan usai mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Pasalnya, siswi SMP tersebut membuat unggahan video melalui media sosial TikTok yang menyinggung walikota Jambi tersebut.

Hal itu membuat Pemkot Jambi, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, M Gempa Awaljon Putra melaporkan video tersebut ke polisi.

Baca Juga: Kebut Tingkatkan Skill 4 Penjaga Gawang Persib, Passos Ungkap Keinginannya Musim Ini

Saat ini, kasus tersebut diselesaikan secara damai dan laporan terhadap SFA dicabut.

Sebagimana dikutip Bogor.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Sabtu, 10 Juni 2023 menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Christian Tory, laporan yang dibuat oleh Pemkot Jambi kepada SFA telah dicabut.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," katanya.

Baca Juga: One Piece Libur Satu Bulan, Kenapa?

Laporan dicabut lantaran SFA telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya atas unggahan video yang menyinggung Wali Kota Jambi dan juga Pemkot Jambi.

SFA memberi klarifikasi sekaligus meminta maaf melalui video unggahannya pada 4 Juni 2023. Dalam video tersebut, siswi SMP tersebut mengaku emosi sehinggga mengeluarkan kalimat tak pantas.

Pelapor SFA Diberhentikan dari Jabatannya

Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi telah memberhentikan pelapor SFA, M Gempa Awaljon dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun).

Baca Juga: Viral Video Orang Tua Murid MAN 1 Kota Bekasi Amuk EO, Protes Anak Mereka Gagal Study Tour ke Yogyakarta

Mengutip dari Antara, menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T Suoth pada Selasa, 6 Juni 2023, Gempa Alwajon sudah diberhentikan dari jabatannya sebelum dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Jambi.

"Bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri bernama SFA ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan lagi sebagai Jaksa atau Kasi Datun Kejari Jambi," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, isu nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler