Puluhan Remaja Kepergok Nongkrong Tanpa Masker, Dihukum Risma Suruh Push Up dan Diancam Isolasi

26 Juli 2020, 14:20 WIB
Puluhan pemuda yang tidak mengenakan masker diberi hukuman pus-up oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini /


PR BOGOR - Puluhan remaja yang tengah asik nongkrong di Jalan Diponegoro Surabaya tiba-tiba kepergok Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Tak ayal, Risma pun menghukum mereka, langsung dikenakan sanksi berupa push up lantara tak mengenakan masker.

"Kemarin (Sabtu) malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di atas pedestrian malam-malam," kata Wali Kota Risma di Surabaya, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Enzo Taruna Akmil Berdarah Prancis, Berjuang Sejak Kelas 3 SMP Demi Mimpinyanya di Korps Infanteri

Risma mengingatkan mereka agar tetap memakai masker di mana pun berada dan terus menjaga jarak.

Hal ini, perlu diingatkan terus karena ribuan warga saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat Covid-19.

Risma kemduian membubarkan puluhan remaja yang sedang asyik main game daring di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro. Belum puas, Risma kemudian meminta para remaja tersebut untuk push up karena tidak memakai masker.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sibuk Jadi Youtuber Usai Lepas Jabatan Publik, Pundi-pundi Cuan Makin Mengalir

Setelah diberi hukuman push up lebih dari 10 kali, pemuda tersebut kemudian diberi masker dan diminta Risma untuk pulang. Sedangkan pemilik warung, kemudian dimintai identitasnya untuk didata.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kepergok Risma Tak Kenakan Masker, Puluhan Remaja Ini Diminta Push up dan Diancam Diisolasi'.

Bahkan Risma juga mengancam jika ada remaja yang terkena Covid-19, akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini/Istimewa

Sementara itu, razia gabungan terus digelar Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun.

Baca Juga: Menyusul Kegeraman AS, Australia Tegas Tolak Klaim Sepihak Tiongkok Soal Laut China Selatan

Tidak hanya itu, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23 – 25 Juli 2020.

Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.***(Kiki Kurnia/Galamedia News/PRMN)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler