Tukang Las di Bali Ditangkap Polisi gegara Punya 3,6 Kg Ganja

30 Januari 2023, 17:57 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika seberat 3,6 kilogram di Lobi Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin, (30/1/2023). / Rolandus Nampu/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Ada-ada saja kelakukan Azwar Haris (39) yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las panggilan. Ternyata itu cuma kedok belaka.

Pria asal Medan itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali karena kedapatan memiliki ganja seberat 3,6 kilogram.

Pengangkapan Azwar berdasrakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar. Hasilnya, Jalan Sri Kresna Legian Kuta kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Park Bo Gum Resmi Gabung Agensi The Black Label

Petugas kemudian melakukan penelusuran pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 17:00 WITA. Polisi melihat gerak-gerik Azwar yang mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna. 

Tak berselang lama, petugas langsung berindak melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Azwar hingga ditemukan dua plasti klip ganja. 

Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan sebanyak 17 plastik klip berisi ganja. 

Baca Juga: Duh 2 Siswa di Sukabumi Dibacok hingga Bersimbah Darah, Begini Kronologinya

"Yang bersangkutan membawa kurang lebih hampir 3.548,5 gram atau 3,6 kilogram (kg) ganja. Barang didapat dari seseorang berinisial Menek," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Denpasar, Senin, 30 Januari 2023. 

Diketahui, sebelum ditangkap, Azwar punya tugas untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kecamata Kuta. Dia kemudian diminta untuk mengantarkannya kepada pelanggan di Jalan Kresna.

Residivis narkoba

Bambang menjelaskan Azwar Haris merupakan seorang residivis kasus narkoba, pertama kali ditangkap 2011 kemudian dibebaskan pada 2015. 

Baca Juga: Begini Cara Main Game Aku si Peternak Lele Game Terbaru Android

Azwar ditangkap kembali karena mengulangi aksisnya sebagai kurir narkoba. Dia dibekuk polisi di pinggir Jalan Sri Kirsna, Legian, Badung, Bali, Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 17:00 sore WITA.

Atas aksinya, pelaku terancam penjara dalam waktu lama. Hal tersebut dipengaruhi karena statusnya sebagai residivis kasus narkoba. 

"Kami kenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,"

"Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga karena bersangkutan telah melakukan aksi pidana dua kali," tegas Bambang. 

Baca Juga: Nama FF Keren Unik Jepang, Nabila, Naruto, dan Nanda yang Belum Dipakai

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Ina Yatul Istikomah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler