Aparat Gagal Pulangkan Buronan Djoko Tjandra, Haruskah Jokowi Ambil Jalur Lobi dengan PM Malaysia?

20 Juli 2020, 10:16 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Istana Merdeka.* /Instagram Presiden Jokowi/

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melobi pemerintah Malaysia memulangkan Djoko Tjandra, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Permintaan ini berangkat dari gagalnya para aparat hukum Indonesia memulangkan Djoko Tjnadra dari Malaysia.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, peran Jokowi sangat dibutuhkan untuk melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yasin.

Baca Juga: 'Keluarga Jenazah Covid-19 Dilarang Jenguk dan Fotografer Boleh Motret', Anji: Bukan Pernyataan Saya

"Berdasar kenyataan Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur Malaysia berdasarkan pernyataan lawyernya, maka dibutuhkan peran Presiden RI Joko Widodo untuk melobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Juli 2020.

Boyamin menduga leluasanya Djoko Tjandra di Malaysia karena mempunyai hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa dari Nazib Razak mantan Perdana Menteri Malaysia.

Alhasil proses pemulangan Djoko Tjandra akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi.

Baca Juga: Dinilai Hakimi Sepihak Karya Jurnalistik, Pewarta Foto Kutuk Opini Anji yang Disebut Tak Berimbang

"Mantan Jaksa Agung M.Prasetyo telah berupaya memulangkan jalur ekstradisi atas Joko Tjandra,namun masih gagal," jelasnya.

Boyamin menegaskan, sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat KTPel, Pasport, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia.

Termasuk mengenai sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Diizinkan Angkat Senjata, Begini Aksi Heroik Gadis Afghanistan Babat Habis 2 Gerilyawan Taliban

Untuk itu, Boyamin menyebut, satu satunya cara adalah menangkap DJoko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI.

"Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan terhapusnya Red Notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.

Baca Juga: 'Yang Fana Adalah Waktu', Sapardi Djoko Damono Karyamu Abadi! Berikut 3 Rangkuman Puisinya

Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku Red Notice adalah lima tahun.

Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka Red Notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.

"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler