Kemendikbud Resmi Kerja Sama dengan Netflix, DPR: Saya Khawatir Mas Menteri Ada Konflik Kepentingan

24 Juni 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi Netflix.* /Pixabay/

PR BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi membangun kerja sama dengan penyedia layanan streaming Netflix.

Kerja sama ini dilakukan dengan alasan untuk memperkuat Belajar dari Rumah, sebagai bagian upaya menghindari penyebaran covid-19 di kalangan siswa.

Namun, Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni mengkritik kerja sama tersebut lantaran pihak Netflix diakuinya belum membayar pajak kepada pemerintah.

Baca Juga: Gojek Resmi PHK 430 Karyawan, Perusahaan Jamin Pesangon Diberikan di Atas Standar Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi subjek pajak luar negeri. Sementara Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari situs DPR RI, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan, termasuk status karyawan yang bekerja di perusahaan layanan streaming dari AS itu.

Kerja sama Kemendikbud dan Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung komersialisasi pendidikan.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha 2020, Sapi Madura dan limousin Diganderungi Warga, Simak Harganya

“Legalitas Netflix kan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan apa sudah terdaftar?," kata Ali.

"Kita harus mempertanyakan status para karyawan yang bekerja di Netflix, karena status perusahaannya belum jelas,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menuding, upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerja sama ini.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Rabu 24 Juni: 1 Gram Harga Emas Antam dan UBS Selisih Rp 18.000

Ali menilai yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latarberlakangnya.

“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan Netflix," tuturnya.

"Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” kritik Ali.

Baca Juga: Jin BTS Dianugerahi Pria dengan Wajah Paling Sempurna di Dunia Oleh Ilmuan Belanda, Oval & Simetris

Tidak hanya mengkritisi proses kerja samanya, Ali juga menilai bahwa konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih di bawah umur.

Pengawasan terhadap isi konten Netflix saat ini disoroti tidak hanya oleh kalangan legislator, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan akademisi.

“Saya memastikan Kemendikbud belum mengajak bicara instansi seperti Kominfo, KPI, BRTI dan kalangan akademisi dalam hal konten Netflix. Konten Netflix perlu dikaji lebih jauh karena banyak yang tidak layak dikonsumsi pelajar," ungkap Ali.

Baca Juga: Betrand Peto dan Anak Didi Kempot Berhasil Trending Youtube, Yan Velia Berterima Kasih ke Ruben Onsu

"Jangan sampai kerjasama ini malah muncul masalah baru,” ujarnya

Ali mengingatkan, Kemendikbud harus mengambil kebijakan mengacu terhadap kerangka berpikir yang utuh.

Pasalnya, saat ini, faktanya masih banyak daerah yang belum bisa mendapat sinyal internet, terutama di daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Baca Juga: Kesal Cuma karena Jarang Siapkan Makan Malam, KDRT Terjadi Hingga Suami Tega Iris Telinga Istri

Kemendikbud dalam mengambil kebijakan jangan Jakarta sentris, tapi harus Indonesia sentris.

“Sudah dikaji belum secara utuh kerja sama ini. Jangankan menikmati tayangan Netflix, untuk mengakses internet saja kan masih banyak yang kesulitan. Terutama di daerah-daerah 3T. Pemerataan akses internet masih belum optimal,” tegas Ali.

Di sisi lain, menurut Ali, kerja sama Netflix dan Kemendikbud dilakukan di tengah potensi TV Edukasi milik Kemendikbud yang belum optimal.

Baca Juga: Keluh Kesah Ojol Terima Pesanan Gaib, Bila Tak Beruntung Orderan Terpaksa Batal Meski Sudah Keliling

Padahal, di Kemendikbud ada Pustekkom atau TV Edukasi sebagai televisi pendidikan yang berada di bawah kementerian pendidikan secara langsung.

“Di Kemendikbud itu ada TV Edukasi, justru menjadi pertanyaan kenapa Kemendikbud malah bekerjasama dengan Netflix. Ini kan perlu kita kritisi ada apa sebenarnya dengan kerja sama Netflix dan Kemendikbud," ungkap Ali.

"Harusnya Kemendikbud kuatkan TV Edukasi dengan menambah anggarannya. Bukan sebaliknya,” ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler