Jawa Tengah Songsong New Normal, MUI Bolehkan Warga di Zona Hijau Ibadah di Masjid

3 Juni 2020, 17:47 WIB
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan normal baru tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. /dok humas pemprov jateng /

PR BOGOR - Provinsi Jawa Tengah menyongsong tatanan kehidupaan baru atau new normal dengan memberikan kelonggaran di sektor keagamaan, sehingga masyakat setempat bisa beribadah kembali di masjid.

Hanya saja tidak semua warga diperbolehkan lantaran pelonggaran sektor keagamaan ini hanya berlaku di kawasan yang sudah dinyatakan zona hijau.

Keputusan kelonggaran itu diambil usai puluhan ulama se-Jawa Tengah menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah di era new normal di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Indonesia 3 Juni: Bertambah 684 orang, Total Positif Capai 28.233

Hadir dalam halaqoh itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu 3 Juni 2020.

"Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau," kata KH Ahmad Daroji.

Baca Juga: Hindari Gelombang Kedua COVID-19 Saat New Normal, Perketat Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

"Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Jawa Tengah Songsong Normal Baru, MUI Jateng: Boleh Beribadah di Masjid'.

Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid.

Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka.

Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan COVID-19 belum turun drastis.

Baca Juga: Kepala Dinas Hingga Sekcam di Semarang Positif COVID-19, Wali Kota: Sehat Tapi Positif

Sehingga kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.

"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini," ujar Daroji.

"Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," ungkapnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Protes Kematian George Floyd di AS Berujung Kaos, 5 Polisi Tertembak

Dia menyampaikan fatwa itu nantinya akan merubah fatwa awal dari MUI Jawa Tengah.
Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.

"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," kata Daroji.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler