Ditinggal Istri Merantau ke Negeri Orang, Pria di Blitar Hamili Gadis 17 Tahun

3 Juni 2020, 14:02 WIB
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020) /

PR BOGOR - Seorang pria berinisial YA berusia 23 tahun asal Blitar, Jawa Timur terlalu asik menikmati kesendiriannya setelah ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.

Tidak ada rasa iba, YA justru bikin ulah dengan menggauli anak gadis berusia 17 tahun hingga hamil.

Namun, tindakannya kemudian tercium oleh keluarga sang gadis, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Baca Juga: Jamaah Haji 2020 Batal Berangkat, Jokowi Panggil Tokoh Lintas Agama

Polisi kemudian menetapkan YA, pria yang berdomisili di kawasan Kademangan, Kabupaten Blitar ini sebagai tersangka.

Akibat ulahnya, pria berusia 23 tahun ini, kini harus mendekam di tahanan, sebagai konseskuensi atas pebuatannya yang tidak bermoral.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian dan celana dalam korban, serta satu unit ponsel.

Baca Juga: TKA Tiongkok Mengamuk di Bandara Banyuwangi, Imigrasi Jember: Haknya Tak Dipenuhi Perusahaan

Kepada penyidik, YA mengaku nekat menggagahi korban lantaran sudah tidak kuat menahan hawa nafsunya semenjak ditinggal istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri sejak 2018 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kabar Besuki dengan judul 'Pria di Blitar Hamili Gadis 17 Tahun, Ditinggal Istri Jadi TKW'.

Demikian disampaikan YA dalam gelar rilis di Mapolres Blitar, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Kabar Besuki pada Selasa 2 Juni 2020.

"Saya sudah tidak kuat menahan nafsu birahi pak, terlebih setiap hari melihat kemolekan tubuh korban yang membuat saya khilaf," kata YA.

Baca Juga: Kepala Dinas Hingga Sekcam di Semarang Positif COVID-19, Wali Kota: Sehat Tapi Positif

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, polisi mengamankan pelaku setelah menerima aduan dari keluarga korban.

Sementara, dalam pemeriksaan, di ketahui pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

YA menggunakan modus untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan cara membujuk rayu korban. Dia berjanji akan menikahi korban,hingga akhirnya korban mau di setubuhi oleh YA.

Baca Juga: Miss Universe Malaysia Komentari Kematian George Floyd, Henry Golding Kritisi Samantha Katie James

"Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dan iming-iming pernikahan, hingga korban yang masih duduk di kelas 10 SMK ini mau di gauli pelaku sebanyak 4 (empat) kali di rumahnya," ungkap AKBP, Ahmad Fanani.

Fanani menyampaikan kini pelaku di tahan di mapolres blitar guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler