Pasca Bebas, Napi Asimilasi Kembali Berulah dan Meresahkan Masyarakat

21 April 2020, 17:17 WIB
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.* /ANTARAFOTO/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dengan alasan menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas, Senin 20 April Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sebanyak 38.822 narapidana.

Selain itu, hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari PSBB karena dasar kemanusiaan untuk lapas yang over kapasitas.

Kebijakan pemerintah tersebut sempat menuai kontroversi publik. Pasalnya, setelah menjalani proses asimilasi, banyak narapidana yang kembali berulah dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: 7 Pasien COVID-19 di Jayapura Dinyatakan Sembuh, ini Kisahnya

menanggapi persoalan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonganan Laoly menginstruksikan untuk menjebloskan kembali narapidana hasil asmilasi dan integrasi setelah melakukan BAP dengan kepolisian.

Yasonna meminta jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian supaya mengamankan para pelaku kejahatan agar bisa dimasukkan kembali ke dalam penjara.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Indonesia Darurat COVID-19, Pasien Positif Corona Mencapai 7.135 Orang

"Setelah menjalani BAP di kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” ucap Yasonna melalui keterangan resminya, Senin 20 April 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Yasonna menegaskan agar jajarannya terus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Tujuannya adalah agar administrasi dan databes pasca-asmilasi COVID-19 bisa dilakukan dengan baik, serta melakukan pengewasan terhadap warga binaan agar tindak pidana setelah keluar jeruji besi tak terulang kembali.

Sumber artikel dari tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Napi Asimilasi COVID-19 Berulah Lagi, Yasonna Laoly: Kembalikan Lagi ke Lapas!"

“Napi asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya.

"Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini. Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik.

"Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” jelas Yasonna panjang lebar.

Baca Juga: Berikut ini Fakta Sebenarnya Video Begal Motor di Depok yang Tembak Kepala Korbannya

Nantinya ia akan melakukan evalusasi serta peninjauan terkait kebijakan pembebasan narapidana tersebut agar napi program asimilasi COVID-19 tidak melakukan kejahatan kembali.

“Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana.

"Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah. Bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum COVID-19 ini. Bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian.

Baca Juga: Virus Corona Alami Mutasi Genetik, ini Yang Ilmuwan Khawatirkan

"Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar,” tutup dia.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler