Mulai November, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Tilang Rp500 Ribu

27 Oktober 2021, 10:42 WIB
Kendaraan di Jakarta akan kena tilang jika tak lulus uji emisi. /Tangkapan layar Instagram/@dishubdkijakarta

PR BOGOR - Mulai 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Sanksi tilang uji emisi ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Sebelum menerapkan sanksi tilang uji emisi bagi seluruh kendaraan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi selama 30 hari hingga 12 November 2021.

Baca Juga: 10 Trik untuk Membuat Riasan Anda Bertahan Sepanjang Hari

“Pada tanggal 13 November 2021, akan diberlakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi administrasi apabila ada kendaraan bermotor yang emisi gas buang tidak sesuai standar,” tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

Baca Juga: 3 Puisi Kepahlawanan Peringati Hari Sumpah Pemuda Karya W.S. Rendra, Penuh Makna dan Semangat Perjuangan

“Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi,” kata Syafrin seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, polusi terbesar di DKI Jakarta, berasal dari sektor transportasi, dengan polutan PM2.5, NOx, dan CO.

Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk R2 (roda dua) denda (tilang) maksimal Rp250.000 dan untuk R4 atau roda empat denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA instagram @dishubdkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler