Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal, Ini Ancaman Pasal yang Bisa Menjeratnya

20 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BOGOR – Belakangan ini pinjaman online atau pinjol tengah menjadi perbicangan publik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Menkominfo Jhonny G Plate, dan Penegak hukum terdiri dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan akan menindak pinjol ilegal karena melanggar hukum perdata.

“Menyangkut pinjol ilegal, kami telah berdiskusi dan telah disepakati bahwa dari sudut pandang hukum perdata, pinjaman online itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang telah diatur dalam hukum perdata,” ujar Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: LINK NONTON Dali and Cocky Prince Episode 9 Sub Indo: Dal Li Kecewa dengan Jin Moo Hak

Tak hanya melanggar hukum perdata, Mahfud MD menambahkan jika pinjol ilegal juga melanggar aspek hukum pidana.

“Dari sudut hukum pidana, Bareskrim Polri didorong untuk memproses tindakan hukum (pidana)nya seperti ancaman kekerasan (pada saat penagihan), menyebar foto-foto yang tidak senonoh dari orang yang memiliki hutang, dan pada bandar-bandarnya,” ujar Mahfud MD.

Perihal pasal, Mahfud MD menjelaskan kemungkinan pengunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu tentang pemerasa.

Kemudian ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29, dan Pasal 39 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Kamis 21 Oktober 2021: Kamu akan Segera Mendapat Pekerjaan Baru

Lebih lanjut Mahfud MD menyarankan jika para korban pinjaman online ilegal tidak perlu membayar akan tagihan dari perusahaan fintech ilegal.

“Hentikan penyelenggaraan pinjaman online ilegal, untuk para korban, jangan membayar. Jika diteror (oleh perusahaan pinjaman online ilegal) laporkan ke Polisi terdekat,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD, Menkominfo, dan Penegak Hukum hanya akan menindak para perusahaah pinjaman online ilegal, untuk perusahaan pinjaman online resmi, dipersilahkan untuk berkembang.

“Kita hanya akan menindak pinjol ilegal, yang legal, silahkan berkembang. Itu merupakan hal yang kita harapkan,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Harry Styles Dikabarkan Berperan sebagai Eros di Marvel Eternals, Simak Bocoran Karakter

Seraya dengan statement Mahfud MD, Menkominfo menjelaskan bahwa ia bersama kementeriannya telah berkordinasi dengan Google dan Apple.

“Kami telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran sistem elektronik di Playstore dan App Store harus disertai bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan atas perizinan fintech yang didirikan, kita harapkan kerjasama dari platform digital,” ujar Menkominfo.

Statement dari Mahfud MD dan Menkominfo diperjelas oleh pihak OJK yang menekankan bagi perusahaan pinjaman online legal untuk menurunkan suku bunga, wajib menaati peraturan dan kaidah yang ada khususnya pada saat penagihan, serta pelayanan yang perlu ditingkatkan lagi.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Menkopolhukam, Menkominfo, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Kabareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, dan OJK.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler