Dukung Perda Larang Kawin Kontrak, Menteri PPPA Segera Terbitkan Aturan

3 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi. Dukung Perda larang kawin kontrak, Menteri PPPA segera terbitkan aturan. /Pixabay/gerald altmann/

PR BOGOR – Kawin kontrak masih banyak terjadi di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Bogor yang biasa terjadi di kawasan Puncak dan Cianjur.

Melihat fenomena ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmavati akan menerbitkan aturan yang nantinya menjadi acuan Peraturan Daerah yang mengatur larangan kawin kontrak.

"Peraturan bupati yang dibuat Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait larangan kawin kontrak merupakan langkah awal yang tepat,” kata I Gusti seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara.

Menurut I Gusti, peraturan daerah tentang larangan kawin kontrak ini menjadi solusi menyelesaikan fenomen yang kerap menimbulkan pro dan kontra ini.

Baca Juga: LINK NONTON The Penthouse Season 3 Episode 13 Sub Indo: Apa yang Terjadi dengan Cheon Seo Jin?

Meski begitu, I Gusti mengatakan, penerapan peraturan daerah atau peraturan bupati ini harus mendapat dukungan dari semua pihak.

Dukungan tersebut bisa berupa pengawasan dan laporan dari masyarakat yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Sedangkan pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan melalui peraturan serta berkordinasi dengan kementerian terkait lainnya karena perlu peran semua lintas lembaga.

"Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," terang I Gusti.

Baca Juga: Link Baca Komik Tokyo Revengers Chapter 220 dan 221: Pembuktian Draken Terhadap Brahman

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku jika peraturan bupati yang diterbitkannya itu belum disosialisasikan kepada masyarakat karena terkendala akibat pandemi.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga, kata Herman, tengah menyusun peraturan daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi.

“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan aturan sebagai dasar hukumnya,” terang Herman.

Aturan ini juga, menurutnya, akan mengatur soal pemberdayaan perempuan korban kawin kontrak.***

 

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler