Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta Sudah Diizinkan Anies Baswedan, Ini Daftar Syarat yang Harus Dipenuhi

27 Agustus 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Syarat yang harus dipenuhi saat menggelar sekolah tatap muka di DKI Jakarta. /Pixabay/AzamKamolov/

PR BOGOR - Pemerintah saat ini tengah gencar mempersiapkan sekolah tatap muka meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir.

Untuk meminimalisir risiko, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah syarat untuk rencana sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Syarat sekolah tatap muka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat ditengah masa PPKM Level 3 di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar K-Drama dan Anime Terbaru Netflix, Tayang September 2021, Ada Demon Slayer The Movie

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," bunyi Kepgub Anies yang dikutip, pada Kamis 26 Agustus 2021.

Selain itu, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Baca Juga: Seremoni Pembukaan Liga 1 Indonesia Mengusung Tema 'Harapan', PT LIB: Sepakbola Jadi Suluh Ditengah Cocid-19

Aturan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di DKI Jakarta direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 di sekitar 610 sekolah jenjang SD hingga SMA di seluruh Jakarta.

Dalam pelaksanaan PTM tersebut, Taga menyebutkan akan dilaksanakan bergantian dengan pembelajaran jarak jauh dengan sistem pada Senin - Rabu - Jumat dilaksanakan pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Besok, 27 Agustus 2021: Bersiaplah Bertemu Orang Baru

Sedangkan Selasa dan Kamis waktu untuk dilaksanakan disinfeksi.

"Maksimal kapasitasnya per kelas adalah 50 persen, kemudian durasi belajar maksimal sampai jam 12 siang," ucap Taga.

Lebih lanjut, Taga juga mengatakan hanya siswa yang sudah divaksin yang dapat belajar di sekolah dengan cara tatap muka.

"Jadi jika siswa sudah divaksin tapi orangtuanya ragu tidak masalah tetap mengedepankan keselamatan. Sebaliknya, siswa belum vaksin tapi orang tuanya mau, ya tidak bisa," ujar Taga.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler