Diplomat Negeria dan Petugas Imigrasi Sepakat Damai, Ini Klarifikasi Kepala Kanwil Kemenkumham

12 Agustus 2021, 16:50 WIB
Kemenkumham menyebutkan bahwa petugas imigrasi yang judtru dipukul seiring dituding aniaya diplomat Nigeria. /Antara

PR BOGOR - Terkait penangkapan seorang diplomat senior Nigeria, di kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan, sebelumnya sempat viral di media sosial (Medsos).

Pihak Kementerian Luar Negeri Nigeria menyayangkan tindakan ini, bahkan berusaha untuk meninjau hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Namun, akhirnya Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memberikan klarifikasi.

Seperti dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com dari kanal YouTube Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pada Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Kreatif, Warga Surabaya Bikin Robot untuk Bantu Warga Isoman

Ibnu Chuldun, mengatakan, bahwa petugas tidak mengetahui status warga negara asing (WNA) yang dibawa tersebut.

Menurut dia, petugas Imigrasi memiliki kewenangan untuk memeriksa paspor dan dokumen orang asing (WNA) yang berada di Indonesia.

"Status diplomatik ini baru diketahui petugas Imigrasi, saat yang bersangkutan menunjukkan kartu identitas di kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Ibnu Chuldun.

Dikatakan, setelah petugas mendapat kartu diplomat Nigeria yang ditugaskan di Jakarta, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Baca Juga: 5 Cara Agar Tidak Stres saat WFH, Salah Satunya Pastikan Tempat Kerja Nyaman

Hal itu, dilakukan untuk memverifikasi dan mengetahui status sang diplomat tersebut.

"Duta Besar Nigeria di Jakarta, juga telah mendatangi kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Ibnu Chuldun.

Kedua pihak akhirnya telah mengakui terjadi kesalah-pahaman. Dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan baik.

"Kedua pihak sudah menyelesaikan perdamaian dan berjabat tangan," ujar Ibnu Chuldun.

Atas permasalah tersebut, Ditjen Imigrasi akan melakukan koordinasi internal guna meningkatkan standar operasi prosedur, tentang penindakan dan pengawasan WNA di Indonesia, jelas Ibnu Chuldun.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler