Ketentuan Vaksinasi Berbayar Telah di Hapus, Begini Penjelasan Menkes

10 Agustus 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Pixabay.com/fotoblend

PR BOGOR - Mengenai vaksinasi Covid-19 sistem berbayar untuk perorangan kini sudah dihapus oleh pemerintah.

Ketentuan penghapusan tersebut tertuang dalam surat peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter @Setkab RI, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyatakan menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Baca Juga: BTS Bakal Kolaborasi dengan Coldplay? Begini Bocoran dari Jin

Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga aas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

"Tentang pelaksanaan vaksinasi, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Budi Gunadi Sadikin,

Dikatakannya, Permenkes yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

"Yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Manga Tokyo Revengers Chapter 218: Dua Kemungkinan Kawaragi Senju Terbunuh

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.

Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia, melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan, jelasnya.

"Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm, dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," tuturnya.

Berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis, yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna.

Kemudian Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun, jelasnya. ***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler