Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta, Bekasi Kota, dan Tangerang Selatan 2 Juli 2021

2 Juli 2021, 06:16 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling: Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Jumat, 2 Juli 2021. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM kendaraan bermotor dapat mengurusnya melalui SIM Keliling.

Melalui media sosial Polres masing-masing wilayah mengumumkan tempat lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Bekasi Kota, dan Tangerang Selatan.

Demi mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat untuk dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraan bermotor.

Baca Juga: 6 Alat Elektronik Jadul yang Kini Dibanderol dengan Harga Tinggi, iPhone Generasi Pertama hingga Tamagotchi

Biaya perpanjangan SIM melalui SIM Keliling berdasarkan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM melalui SIM Keliling sebesar Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjang SIM C.

Berikut lokasi Pelayanan SIM Keliling untuk Jumat, 2 Juli 2021:

Baca Juga: Pemkab Bogor Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ade Yasin: Demi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

1. Jakarta Barat: LTC Glodok

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jln. M.Saidi Raya Pertukangan Jakarta Selatan

3. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jam operasional pelayanan SIM Keliling mulai pada pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB. Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebar di 5 wilayah di Jakarta.

Baca Juga: LINK NONTON My Roommate Is A Gumiho Ep 12 Sub Indo: Shin Woo Yeo Ingin Menjadi Masa Depan Lee Dam

Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk hari Jumat, 2 Juli 2021 di Tangerang Selatan:

1. Pamulang Square, dengan jam operasional dari pukul 8.00 hingga 16.00 WIB

2. ITC BSD, dengan jam operasional dari pukul 8.00 hingga 11.00 WIB

Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk hari Jumat, 2 Juli 2021 di Bekasi Kota:

Gateway Park LRT City Jatibening, dengan waktu pendaftaran dari pukul 8.00 sampai 10.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Jokowi Telah Menyiapkan Sapi Kurban di Jambi

Kamu bisa juga melakukan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bekasi melalui https://mpp.bekasikota.go.id.

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui SIM Keliling:

1. Foto kopi KTP dan KTP asli

2. SIM asli yang lama serta foto kopi SIM

3. Mengisi formulir permohonan

4. Bukti cek kesehatan

Baca Juga: Sandiaga Uno Ikut Bergoyang Virtual saat Acara Musik Hulanthalo Art and Craft Festival di Gorontalo

Perpanjangan SIM di SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus melakukan permohonan SIM baru ke Satpas.

Meskipun hanya selisih satu hari dari masa berlaku harus melakukan permohonan SIM baru.

Perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling, harus dilakukan ke Satpas SIM.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Semakin Tinggi, Relawan Tak Lagi Mampu Membantu

Karena situasi pandemik Covid-19 setiap masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalaui SIM Keliling.

Harus tetap patuh pada protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dan berjarak dengan antrian lain.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler