Hukuman Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Berkurang 6 Tahun, Pakar Hukum: Setidaknya Dihukum Seumur Hidup

16 Juni 2021, 08:59 WIB
Jaksa Pinangki diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan. /ANTARA

PR BOGOR - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan memotong masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan masa hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun di tingkat pertama itu kini menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu terbukti melakukan pencucian uang, penerimaan suap dan permufakatan jahat pada skandal Djoko Chandra.

Baca Juga: Lupin 2 Telah Tayang di Netflix, Berikut 4 Alasan Kamu Harus Menontonnya

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut mendapat tanggapan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Keputusan itu tidak tepat. Seharusnya penegak hukum mendapat putusan yang lebih berat,” ujar Staff pengajar di Universitas Trisakti tersebut.

“Setidaknya 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” jelasnya lagi sebagaimana yang dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Rabu, 16 Juni 2021.

Menurutnya, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai keliru, terlebih karena Pinangki adalah seorang penegak hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini, 16 Juni 2021: Taurus Hati-hati dengan Diet, Aquarius Sehat Luar Biasa

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pidana luar biasa, dan Pinangki melakukan perbuatan yang tidak pantas itu saat negara mengalami krisis di masa pandemi Covid-19.

Pakar Hukum Pidana tersebut menyarankan mengadilkan masalah tersebut ke majelis kode etik agar dapat ditinjau bersama.

Hal itu untuk memastikan bahwa putusan akhir kepada mantan jaksa Pinangki telah dipertimbangkan serta dinyatakan dengan tepat atau tidak.

Peninjauan itu juga untuk mengantisipasi apakah ada indikator penyimpangan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri 16 Juni 2021: Usaha Bu Farah Berhasil, Rumah Tangga Nana-Dewa Berantakan?

“Itu untuk memberi penjeraan kepada penegak hukum yang lain agar tidak main-main dengan jabatannya,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

“Karena Undang-undang korupsi itu membedakan bagi pelaku orang biasa dengan pelaku penegak hukum, itu menjadi alasan pemberat,” jelasnya lebih lanjut.

Pertimbangan jaksa dalam sidang terbuka pada 14 Juni 2021, mengurangi hukuman selama 6 tahun pada Pinangki karena sudah mengaku bersalah.

Selain itu, alasan lainnya adalah karena Pinangki seorang ibu yang masih memiliki anak usia balita.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler