KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Gubernur Sulawesi Selatan ke JPU

27 April 2021, 13:45 WIB
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Gubernur Sulawesi Selatan ke JPU. /PMJ News/PMJ Nes

PR BOGOR - Perkara suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah masih bergulir.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tahap dua tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya Nurdin Abdullah (NA) menerima sejumlah uang dengan total Rp5,4 miliar, yaitu pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 27 April 2021: Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Selain itu, Nurdin Abdullah (NA) diduga menerima uang dari kontraktor lain.

Diantaranya menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir 2020, melalui ajudannya (Syamsul Bahri) Nurdin Abdullah menerima uang senilai Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima uang melalui Syamsul Bahri senilai Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Cara Screenshot di Laptop dan PC Windows Berbagai Merek, Cepat dan Praktis!

Pelimpahan berkas tersebut diungkapkan oleh  Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri.

"Tim Penyidik melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ali, penyerahan Agung beserta barang bukti suap ke JPU dilakukan pada Senin 26, April 2021.

Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel Terbaru 2021, Lengkap dengan Biaya Admin dan Limit

Berkas perkara tersangka Agung telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," ujarnya.

Dengan penyerahan berkas perkara ini, lanjut Ali, penahanan Agung dipindah ke Lapas Kelas I Makassar.

Baca Juga: Mulai Blak-blakan Akui Perasaannya ke Anya Geraldine, Rizky Febian: Deket Banget Gue Akhirnya

"Untuk tempat penitipan penahanan, AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi perbankan di Bank Sulselbar milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Pegawai Bank Sulselbar Makassar (Mawardi), melalui yang bersangkutan dilakukan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi perbankan dari NA,” ungkap Ali, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Guna Awasi Mobilitas Pemudik, Kota Bogor Bentuk Tim Gabungan Beranggotakan 15.000 Orang

Tidak hanya Mawardi, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, antara lain Siti Abdiah Rahman.

Diketahui, Siti dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya pada proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto).

Baca Juga: Jasad Wanita Berlumur Cat di Bawah Tumpukan Seng di Gambir, Diperkirakan Usia 22 Tahun

“Sementara dua lainnya Sari Pudjiastuti (PNS) dan Sri Wulandari (swasta) juga dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh NA yang berasal dari pemberian pihak kontraktor salah satunya AS,” tukasnya.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler